Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menjemput Ambroncius Nababan untuk dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan Ambroncius Nabanan pada Senin, 25 Januari malam. Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar konten dia di media sosial Facebook yang bernada rasis.
Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.***