PR DEPOK - Belum lama ini, sebanyak 153 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyayangkan hal tersebut.
Pasalnya, masuknya TKA ini bertepatan dengan masih berlangsungnya kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Pelarangan masuknya TKA ini diketahui sebelumnya, sebagai upaya dari Pemerintah dalam menanggulangi kenaikan kasus Covid-19 dan upaya untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Januari 2021, Al Memeluk Andin dengan Erat dan Berharap Dia Tidak Pergi
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
"Pemerintah harus menjelaskan alasan para TKA tersebut mendapatkan pengecualian dari aturan larangan WNA masuk ke Indonesia," ujar Azis.
Terkait masalah ini, penjelasan dari pemerintah menurut Azis sangat diperlukan, karena kejadian ini cukup meresahkan masyarakat.
Pasalnya, pemerintah hingga kini pun masih terus melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan kasus positif Covid-19.