Kembali Singgung Dugaan Kasus Rasisme yang Seret Nama Ambroncius Nababan, Roy Suryo Beri Komentar

- 28 Januari 2021, 17:44 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Twitter @KRMTRoySuryo2

Luar Biasa Penistaannya,” ucap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa Ambroncius Nababan akan ditahan hingga 15 Februari 2021 mendatang.

Ambroncius Nababan akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 Januari 2021: 25.929 Positif, 20.521 Sembuh, 563 Meninggal

Politisi Partai Hanura itu terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Terakhir, yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah