Natalius Pigai 'Target' Tindakan Rasisme, Wabup Mimika: Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Usah Terprovokasi!

- 30 Januari 2021, 14:23 WIB
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. /ANTARA/Evarianus Supar.

PR DEPOK – Tindakan rasisme terhadap eks anggota Komisaris Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai hingga kini masih menjadi sorotan banyak pihak.

Seperti diketahui, tindakan rasisme kepada Natalius Pigai itu dilakukan Ambroncius Nababan. Sebelumnya, rasisme juga dilakukan Permadi Arya atau pria yang sering dipanggil Abu Janda.

Terkait tindakan rasisme kepada Natalius Pigai itu, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob turut angkat bicara.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 RI Jeblok di Posisi 85, Refly Harun: Semoga Jadi Pelajaran bagi Pemerintah

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu 30 Januari 2021, Johannes Rettob mengimbau warga di wilayahnya untuk tidak terprovokasi dengan adanya tindakan rasime terhadap Natalius Pigai.

 

Lebih lanjut, Johannes Rettob mengajak warganya untuk mengawal terus proses hukum yang akan berlanjut agar ditindak seadil-adilnya.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak usah terprovokasi. Kita serahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada pihak berwajib. Pelakunya sekarang sudah ditahan. Mari kita kawal proses hukum selanjutnya agar benar-benar transparan dan berkeadilan," katanya.

Baca Juga: Bela sang Istri yang Diduga Terima Uang Suap, Edhy Prabowo: Saya Yakin Dia Tidak Tahu Apa-apa

Menurut Johannes Rettob, berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia tidak boleh diperlakukan secara rasis.

"Rasisme dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Perbedaan agama, budaya, adat-istiadat,ras dan warna kulit tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskreditkan sesama. Karena itu kami mendukung pelaku rasisme harus diproses hukum," kata Johannes Rettob.

Dia juga menyebut telah belajar dari pengalaman tahun 2019 saat terjadi kasus serupa yang menimpa para mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, dan berharap hal itu tidak terjadi lagi di Papua termasuk di Mimika.

Baca Juga: Abu Janda 'Lawan' Pengkritik Jokowi dengan Rasisme, Refly: Dikiranya Aman karena Merasa Wakili Pemerintah-NU

Seperti diketahui, Ambroncius Nababan yang juga ketua umum kelompok pendukung suatu pihak sebagai pelaku yang menghina Natalius Pigai saat ini telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, mengatakan, Ambroncius Nababan ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Heran PKS Kerap Kontra pada Pemerintah, Ferdinand: Ada Apa dengan Partai Ini? Haruskah Susul FPI dan HTI?

Kemudian, pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambroncius Nababan meminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud menghina masyarakat Papua.

Konten foto kolase Pigai dan primata diunggah Nababan ke Facebook semula dimaksudkan untuk menyikapi pernyataan Natalius Pigai yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah