Besok, Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Abu Janda Atas Pernyataan 'Islam Arogan'nya

- 31 Januari 2021, 21:25 WIB
Permadi Arya atau Abu Janda.
Permadi Arya atau Abu Janda. /Antara/

PR DEPOK - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda yang dijadwalkan pada Senin, 1 Februari 2021 besok.

Pemanggilan itu dilakukan terkait pernyataan soal "islam arogan" yang diunggah Abu Janda di media sosial Twitter pribadi miliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Nilai PPKM Tanggal 11-25 Januari Tidak Efektif, Jokowi: Implementasinya Tidak Tegas, Tidak Konsisten

''Benar, dilayangkan pemanggilan terhadap Abu Janda terkait laporan islam arogan," ujar Brigjen Slamet.

Menurut Slamet, pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Medya Rischa soal dugaan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama.

Laporan terhadap Abu Janda itu terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga: Abu Janda Klaim Cuitan 'Evolusi' Dipelintir Maknanya, Pakar Hukum: Orang Baca Tulisan, Bukan Pikiran Penulis

Sebelumnya, Abu Janda menjadi perbincangan hangat publik lantaran ucapannya terhadap agama islam.

Narasi yang dilayangkan dirinya di media sosial Twitter membuat publik mendesak agar pegiat media sosial itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian lantatan telah menyinggung soal SARA.

Cuitan Abu Janda yang menyebut islam arogan berawal dari perang cuitan dengan Tengku Zulkarnain.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: BI Dikabarkan Akan Cetak Uang 300 Triliun karena Keuangan Negara Makin Kritis, Cek Faktanya

Dalam cuitan itu Abu Janda menyinggung Islam aebagai agama arogan terhadap kearifan lokal.

Pelaporan terhadap Abu Janda dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Menurut Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa, pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan SARA terhadap agama dengan mengatakan islam arogan yang juga memuat konten penistaan agama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah