PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali menanggapi kasus dugaan rasisme yang melibatkan Natalius Pigai dan Permadi Arya atau Abu Janda.
Diberitakan, mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasialisme.
Tak beda jauh dengan Abu Janda, Natalius Pigai juga diduga menghina suku-suku tertentu di media sosial.
Perwakilan Putra Minang, Aznil Tan menilai bahwa ucapan Natalius Pigai di media sosial itu berpotensi memecah belah bangsa.
Atas hal tersebut, Ferdinand merasa terkejut karena kasus itu menjadi semakin ramai di tengah masyarakat.
“Nah kan jadi rame..!!,” kata Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 2 Februari 2021.
Menurut Ferdinand, kasus seperti yang menjerat Natalius Pigai tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Maka dari itu, Ferdinand menyarankan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan damai antar-anak bangsa.
“Saran saya ini semua diselesaikan diluar hukum, sebagai sesama anak bangsa saling berjabat tangan,” ujar dia menambahkan.
Ferdinand berharap kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan pihak kepolisian mencabut semua laporan terkait keduanya.
“Saling memaafkan dan semua laporan di kepolisian dicabut termasuk LP ke Abu Janda,” ucap Ferdinand.
Hal itu, menurut pria berusia 43 tahun ini, harus dilakukan agar tidak ada dendam antarsuku ke depannya.
“Jgn sampai nanti ini jd dendam antar suku..!!,” kata Ferdinand secara tegas.
Nah kan jadi rame..!!
Saran saya ini semua diselesaikan diluar hukum, sebagai sesama anak bangsa saling berjabat tangan, saling memaafkan dan semua laporan di kepolisian dicabut termasuk LP ke Abu Janda.
Jgn sampai nanti ini jd dendam antar suku..!!https://t.co/Mr0gmCpcO3— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 1, 2021
Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski yang turut melaporkan Natalius Pigai memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, Natalius Pigai diduga melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 H ayat (2) UU E, pasal 4 Jo pasal 16.
Selain itu, aktivis HAM itu juga diduga melanggar UU No. 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.***