"Kata seorng reman: modus korupsi bansos berencana ini lebih sadis-jahat dari pembunuhan berencana," ucap Tamrin.
Modus korupsi berencana itu dianggap lebih sadis dari pembunuhan berencana karena menurut preman tersebut tindakan itu dilakukan saat bencana berlangsung menimpa masyarakat.
Baca Juga: Akui Partai Demokrat Pernah Rusak, Jansen Sitindaon: Rumah Sudah Nyaman Malah Diobok-obok
"Karena dilakukan saat bencana = first degree murder plus. !!!," ucap Tamrin menambahkan.
Maka dari itu, Tamrin mengkritik dan mengatakan bahwa tindakan buruk tersebut membuat pelaku utamanya pantas mendapatkam hukuman mati.
Selain itu, parpol yang bersangkutan juga pantas untuk dibubarkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sudah bekerja sama merencanakan tindak korupsi dana bansos saat bencana.
"Karena itu sudah lebih dari pantas pelaku utamanya dihukum mati dan parpolnya. dibubarkan lewat keputusan MK," ujar Tamrin menutup pernyataannya.
Kata seorng reman: modus korupsi bansos berencana ini lebih sadis-jahat dari pembunuhan berencana karena dilakukan saat bencana = first degree murder plus. !!!
Karena itu sudah lebih dari pantas pelaku utamanya dihukum mati dan parpolnya. dibubarkan lewat keputusan MK https://t.co/9IGsdYrejh— tamrintomagola (@tamrintomagola) February 4, 2021
***