Korupsi Bansos Diduga Direncanakan Sebelum Pandemi, Tamrin Tomagola: Pelaku Utama Sudah Pantas Dihukum Mati!

- 4 Februari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi korupsi bansos.
Ilustrasi korupsi bansos. /Arahkata.

"Kata seorng reman: modus korupsi bansos berencana ini lebih sadis-jahat dari pembunuhan berencana," ucap Tamrin.

Modus korupsi berencana itu dianggap lebih sadis dari pembunuhan berencana karena menurut preman tersebut tindakan itu dilakukan saat bencana berlangsung menimpa masyarakat.

Baca Juga: Akui Partai Demokrat Pernah Rusak, Jansen Sitindaon: Rumah Sudah Nyaman Malah Diobok-obok

"Karena dilakukan saat bencana = first degree murder plus. !!!," ucap Tamrin menambahkan.

Maka dari itu, Tamrin mengkritik dan mengatakan bahwa tindakan buruk tersebut membuat pelaku utamanya pantas mendapatkam hukuman mati.

Selain itu, parpol yang bersangkutan juga pantas untuk dibubarkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sudah bekerja sama merencanakan tindak korupsi dana bansos saat bencana.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Demokrat, Dewi Tanjung: AHY dan Kader Paham Gak Sih Arti Kudeta? Belajar yang Cerdas Deh

"Karena itu sudah lebih dari pantas pelaku utamanya dihukum mati dan parpolnya. dibubarkan lewat keputusan MK," ujar Tamrin menutup pernyataannya.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @tamrintomagola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x