Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Stafsus Menkeu: Mohon Sabar, Menkes Sedang Formulasikan Skema Lebih Baik

- 4 Februari 2021, 14:28 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. /Instagram @prastowoyustinus

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memotong insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen.

Pemotongan insentif ini pun menuai kontra dari berbagai pihak lantaran tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani Covid-19 yang harus lebih dihargai jerih payahnya.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihak-pihak terkait terutama tenaga kesehatan harus sabar dulu.

Baca Juga: Demi Kebutuhan Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara hingga 5 Maret 2021

Menurut Yustinus, kini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sedang membuat formulasi skema baru yang lebih baik untuk tenaga kesehatan.

Tanggapan tersebut disampaikan Yustinus melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Kamis, 4 Februari 2021.

Mohon bersabar. Yang jelas Pak Menkes sdg memformulasikan skema yg lbh baik buat sahabat Nakes,” kata Yustinus.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Sementara itu, berdasarkan surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021, berikut besaran insentif terbaru tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

1. Dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB)

2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB

Baca Juga: Suami Kecanduan Tonton Film Dewasa Disebut Mengancam Kehidupan Rumah Tangga, Ini Pendapat Ahli

3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB

4. Bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB

5. Tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Sedangkan untuk santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Lebih lanjut, pengurangan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 juga menjadi sorotan Komisi IX DPR.

Baca Juga: Usai Diringkus Densus 88 Anti Teror, 19 Tersangka Teroris Diduga Anggota FPI akan Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut.

"Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata Nihayatul seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube DPR RI.

Menurutnya, saat ini tenaga kesehatan memerlukan tambahan vitamin.

Baca Juga: Moeldoko Seret Nama Luhut di Isu Kudeta Demokrat, Rocky Gerung: Dia Ingin Cari Patron agar Bebabnya Gak Berat

Dia juga menyebut telah mendapatkan informasi dari beberapa rumah sakit bahwa perawat kekurangan vitamin.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar mengatakan tenaga kesehatan telah merelakan waktu hingga nyawa untuk menangani pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia berharap insentif tenaga kesehatan jangan dikurangi dan harus tetap pada nominal sebelumnya.

Baca Juga: Liverpool Dipermalukan Brighton di Anfield, Juergen Klopp Sebut Faktor Kelelahan Mental Jadi Kambing Hitam

"Tenaga kesehatan itu garda terdepan. Tolong jangan dikurangi insentif mereka. Harus dikembalikan," tutur Anshory.

Diketahui sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta.

Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah