Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik, Abu Janda Mengaku Bingung karena yang Melapor Bukan Natalius Pigai

- 4 Februari 2021, 21:10 WIB
Permadi Arya atau Abu Janda.
Permadi Arya atau Abu Janda. /PMJ News/

PR DEPOK - Pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal dengan Abu Janda melakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Ia mengaku dimintai keterangan oleh penyidik selama empat jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 4 Februari 2021.

Abu Janda diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dialihkan ke Program Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya Berikut

"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan," ujar Abu Janda.

Didampingi kuasa hukumnya, Permadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan yang dijalani itu sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Isu Kudeta Demokrat Bukan Soal Internal, Rocky Gerung: Ada Kalkulasi Panjang di Belakangnya

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis yang membuat laporan tersebut.

Di dalam laporannya, melalui media elektronik Permadi Arya atau Abu Janda telah dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Balas Mensesneg yang Tolak Jawab AHY, Rachland: Begini, Jokowi Urus Masalah 'Internal' Istana dengan Moeldoko

Permadi mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak mengerti karena terkait kasus ini bukan pihak Natalius Pigai yang melaporkannya.

"Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai," ujar Abu Janda, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Terkait perkara kasusnya yang lain yakni cuitannya di akun Twitternya @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan, Permadi sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos DKI Jakarta 2021 untuk Dapatkan Bantuan Total Rp1,2 Juta

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Adapun dalam pemeriksaan itu, Permadi dicecar 50 pertanyaan dari tim penyidik.

Pada kasusnya itu, Permadi dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x