Program ini diberikan guna membantu masyarakat dalam rangka menjaga kondisi ekonomi di tengah krisis pandemi Covid-19.
Subsidi biaya listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.
Diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial, serta pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.***