Ia pun berdoa agar Ustaz Maaher diberikan ampunan atas segala dosa-dosanya.
“Ya Allah ampunilah, berilah belas kasihan, dan maafkanlah kesalahan almarhum,” katanya.
Seperti diketahui bersama, Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi.
Usai ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu, Ustaz Maaher diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri oleh pihak kepolisian.
Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor.
Baca Juga: Dikabarkan karena Sakit, Ustaz Maaher alias Soni Ernata Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri
Usai penangkapan tersebut, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Djuju Purwanto menambahkan, Ustaz Maaher baru saja kembali ke Rutan Bareskrim Polri dari Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan.***