Ucapkan Duka Cita Usai Ustaz Maaher Meninggal, Teddy Gusnaidi: Jangan Ungkit Lagi Urusan Duniawinya

- 9 Februari 2021, 09:05 WIB
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. /Instagram @ustadmaaher_official

PR DEPOK – Kabar terbaru datang dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang disampaikan langsung kuasa hukumnya, Djuju Purwanto.

Sebagaimana diberitakan, Djuju Purwanto mengungkapkan bahwa kliennya tersebut meninggal dunia.

Menurut keterangannya, Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Kaget Ada yang Ingin Lawan ‘Bintang Empat’, Ruhut Sitompul: Jangan Dengar yang Jam Terbangnya Masih Kurang!

“Benar beliau meninggal pukul 19.00 WIB,” ucap Djuju Purwanto menegaskan.

Lebih lanjut, Djuju Purwanto menyampaikan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya, yakni luka di bagian usus.

Menanggapi kabar tersebut, politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menuturkan duka cita melalui akun Twitter-nya.

Baca Juga: Nilai Gibran Belum Kuat Lawan Anies di Pilpres 2024, Refly Harun: Tapi Dia Anak Jokowi, Jadi Ada Kemungkinan

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, selamat jalan Soni Eranata,” tulis Teddy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 9 Februari 2021.

Ia meminta masyarakat untuk mengubur semua kesalahan yang pernah dilakukan oleh Ustaz Maaher.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar urusan duniawi Ustaz Maaher tidak diungkit kembali karena yang bersangkutan telah berpulang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 9 Februari 2021: Libra, Hindari Mengambil Keputusan Penting karena Pengaruh Orang Lain

Kubur semua kesalahannya dan jangan diungkit lagi urusan duniawinya, karena beliau sudah berpulang,” tuturnya.

Seperti diketahui, Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi.

Setelah ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu, Ustaz Maaher diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Komentari PDIP ‘Babak Belur’ dalam Survei Elektabilitas, Refly Harun: Persoalannya Partai Lain juga Bermasalah

Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Ustaz Maaher sendiri dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x