PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bertemu mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Pertemuan tersebut diadakan di sebuah hotel di Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021.
Pertemuan itu terungkap dalam sebuah foto yang dikirimkan Dasco dalam sebuah grup WhatsApp pada Senin malam, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
View this post on Instagram
“PERKUAT DIRI MEMBANGUN NEGERI, bersama @natalius_pigai dan Abu Janda, Fairmont, 8-2-2021,” tulis Dasco dalam akun Instagram-nya.
Dari foto yang diberikan Dasco tersebut, terlihat Abu Janda dan Natalius Pigai duduk berhadapan, sementara Dasco duduk di tengah.
Di samping itu, Dasco enggan memberikan keterangan lebih perinci terkait dengan pertemuan tersebut.
Sebelumnya diketahui, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan tersebut ditujukan pada Abu Janda lantaran diduga melakukan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Laporan tersebut didasarkan pernyataan Abu Janda di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan, Abu Janda dimintai keterangan oleh penyidik selama empat jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap Natalius Pigai.
Menurut keterangan, Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Medya Rischa Lubis.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***