Novel menilai tidak seharusnya tahanan yang sedang sakit dipaksakan untuk ditahan, terlebih kasus Ustaz Maaher hanya kasus penghinaan.
“Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” ujar Novel Baswedan melanjutkan.
Baca Juga: Dikemas Layaknya Permen, Pedagang di Malaysia Jual Petai Eceran dengan Harga Rp1.100 Per Biji
Sementara itu, terkait meninggalnya Ustaz Maaher, pihak Bareskrim Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono juga telah memberikan penjelasan.
Menurut Argo Yuwono, saat perkara kasus tahap kedua yang berkasnya sudah diterima kejaksaan, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit.
“Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo Yuwono, dikutip dari PMJ News.
Ustaz Maaher, menurut Argo Yuwono kembali mengeluh sakit setelah tahap dua selesai.
Untuk kedua kalinya petugas rutan dan tim dokter juga telah menyarankan agar Ustaz Maaher dibawa ke RS Polri, namun saat itu Ustaz Maaher menolak hingga akhirnya meninggal dunia.