Rakyat Diminta Aktif Kritik, Said Didu: Saat Langgar UU ITE, Pemerintah tak Boleh Intervensi Hukum, Begitu?

- 9 Februari 2021, 18:19 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC.

UU ITE atau undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, memang menjadi hal yang paling disoroti setelah Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintahannya.

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Tapi Pengkritik Masih Ditahan, Rocky: Kupingnya Hanya Ingin Kritik yang Ujungnya Memuji

Sebab, menurut sebagian besar publik, undang-undang tersebut menjadi celah hukum saat ini ketika masyarakat menyampaikan kebebasan berpendapat.

Menurut salah satu aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM), Julius Ibrani, bukan hanya undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.

Julius yang juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan, ketika seseorang berpendapat, bisa juga dikenakan undang-undang lain.

Baca Juga: Kaget Ada yang Ingin Lawan ‘Bintang Empat’, Ruhut Sitompul: Jangan Dengar yang Jam Terbangnya Masih Kurang!

Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu UU ITE, 2. Hapus dulu Padal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg,” kata Julius.

Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai, tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x