Pemerintah : kita butuh kritikan tajam
BuzzeRp : kita tunggu yg kritik utk kami laporkan
Pulisi : hrs diperiksa krn langgar UU ITE
Pemerintah : kami tdk boleh intervensi hukum.
Kira2 begitu prosesnya ?
(pake tandatanya lho)— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 9, 2021
UU ITE atau undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, memang menjadi hal yang paling disoroti setelah Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintahannya.
Sebab, menurut sebagian besar publik, undang-undang tersebut menjadi celah hukum saat ini ketika masyarakat menyampaikan kebebasan berpendapat.
Menurut salah satu aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM), Julius Ibrani, bukan hanya undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.
Julius yang juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan, ketika seseorang berpendapat, bisa juga dikenakan undang-undang lain.
“Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu UU ITE, 2. Hapus dulu Padal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg,” kata Julius.
Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai, tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.***