PR DEPOK – Belakangan ini tengah hangat diperbincangkan publik mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan bahwa masyarakat harus aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, terutama soal peningkatan perbaikan pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, 8 Februari 2021.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut lantas mendapatkan tanggapan, termasuk kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Dalam akun Twitter miliknya @msaid_didu, Said Didu menyampaikan kritik secara satir terhadap pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Dengan satir, Said Didu menjabarkan proses penyampaian kritik dari masyarakat ke pemerintah, yang berujung pada pelanggaran UU ITE. Namun, akhirnya pemerintah hanya diam karena tidak bisa mengintervensi hukum.
“Pemerintah : kita butuh kritikan tajam. BuzzeRp : kita tunggu yg kritik utk kami laporkan. Pulisi : hrs diperiksa krn langgar UU ITE. Pemerintah : kami tdk boleh intervensi hukum. Kira2 begitu prosesnya ? (pake tanda tanya lho),” ujar Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.