Baca Juga: Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Covid-19, Jokowi: Vaksinasi untuk Awak Media Mulai Akhir Februari 2021
Fungsi ini juga selaras dengan upaya Kemenag dalam komitmennya menangani Covid-19.
Menag mengatakan, untuk mencegah penularan virus corona yang lebih luas, dirinya telah menerbitkan Surat Instruksi No 1/2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5 M.
Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.
Baca Juga: Politisi PDIP Ihsan Yunus Belum Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos, Benny Harman: Rakyat Monitor!
“Peran pers terbukti sangat vital dan strategis bagi Kemenag, kuncinya harus bersama-sama beradaptasi, berkolaborasi, bersinergi sehingga terciptanya ekosistem yang saling berinteraksi positif. Di saat pandemi, kita tidak mungkin bekerja sendiri-sendiri,” ujar Menag.***