Sebelum Minta Kritik Rakyat, HNW Sarankan Jokowi Usul ke DPR Perbaiki Pasal-Pasal Karet dalam UU ITE

- 10 Februari 2021, 22:10 WIB
Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid. /DPR

PR DEPOK – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, terutama soal peningkatan perbaikan pelayanan publik, menjadi bola panas yang bergulir hingga saat ini di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut menuai banyak tanggapan dan kritikan dari publik, yang menyatakan kerap dilanda ketakutan untuk mengkritik pemerintahan saat ini.

Alasannya karena publik takut akan terjerat UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kerap menjadi celah hukum ketika masyarakat menyampaikan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Nama Ganjar Muncul di Buku SD, Tsamara Amany: Bisa-Bisanya Gunakan Buku Pelajaran untuk Jatuhkan Lawan Politik

Polemik ini pun mendapatkan banyak tanggapan dari tokoh-tokoh nasional, salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI sekaligus politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Melalui akun Twitter pribadinya@hnurwahid, HNW menyebut kritik dapat dianalogikan sebagai vitamin dalam tradisi demokrasi.

Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin,” ujar HNW sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Sujiwo Tejo Minta Jokowi Tertibkan Buzzer dan Penumpang Gelap, Ferdinand: Dia Ajari Jokowi untuk Otoriter

HNW juga menyarankan, jika Jokowi serius menginginkan kritik dari masyarakat, baiknya Presiden dapat menertibkan para buzzer terlebih dahulu.

Selain itu, menurut HNW, Jokowi dapat mengusulkan ke DPR RI untuk melakukan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Sebab, HNW menilai UU ITE kerap membuat masyarakat yang ingin mengkritik menjadi takut dikriminalisasi.

Baca Juga: Kemkominfo Blokir Situs TikTokCash, Pimpinan Komunikasi TikTok: Situs Web Itu Tidak Terafiliasi dengan Kami

Cuitan Hidayat Nur Wahid yang meminta pemerintah untuk usulkan DPR ubah pasal karet dalam UU ITE.
Cuitan Hidayat Nur Wahid yang meminta pemerintah untuk usulkan DPR ubah pasal karet dalam UU ITE. Tangkapan layar twitter @hnurwahid

Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzerrp penumpang gelap,baiknya pak @jokowi (pemerintah) jg usulkan ke DPR;perubahan pasal2 karet dlm UU ITE, yg membuat para pengkritik takut krn bisa ditangkap/dikriminalisasi,” ujar HNW.

Sementara itu, menurut salah satu aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM), Julius Ibrani, bukan hanya UU ITE saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.

Julius yang juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan, ketika seseorang berpendapat, bisa juga dikenakan undang-undang lain.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid: KASN Tentu Paham, Beliau Tokoh Moderat, Anti Radikalisme

Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu UU ITE, 2. Hapus dulu Padal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg,” tutur Julius dalam akun Twitter miliknya @juliusibrani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai, tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah