Novel Baswedan Dipolisikan Akibat Cuitannya, Hinca Pandjaitan: Mendukungmu Tidak Perlu Karangan Bunga Toh?

- 12 Februari 2021, 05:30 WIB
Hinca Pandjaitan (kiri) turut berkomentar atas pelaporan terhadap Novel Baswedan (kanan) terkait cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher.
Hinca Pandjaitan (kiri) turut berkomentar atas pelaporan terhadap Novel Baswedan (kanan) terkait cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher. /Dok. Twitter/@hincapandjaitan dan Instagram/@novelbaswedanofficial.

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan Novel Baswedan yakni Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian dan provokasi atas wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi

Seperti diketahui, Ustaz Maaher atau yang memiliki nama asli Soni Ernata ini meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

Dalam cuitan Novel Baswedan di akun Twitternya, Novel Baswedan meminta aparat penegak hukum agar tidak keterlaluan terhadap tahanan.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 11 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti

Atas pelaporan dugaan ujaran hoaks dan provokasi yang dilakukan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, sejumlah pihak turut berkomentar. Salah satunya Hinca Pandjaitan di akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Jumat 12 Februari 2021, Hinca Pandjaitan menyinggung soal sejumlah isu yang menerpa Novel Baswedan.

Disiram air keras, diserang isu taliban, kini dilapor ke Polisi akibat kritiknya,” kata Hinca Pandjaitan Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

Lebih lanjut, Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa Novel Baswedan seperti tidak memiliki tempat yang nyaman di dunia ini.

Novel Baswedan seperti tidak punya tempat nyaman. Semangat bung!,” ujarnya secara tegas.

Masih di cuitan yang sama, Hinca Pandjaitan pun menyinggung soal karangan sebagai bentuk dukungan kepada Novel Baswedan.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Nobatkan Jokowi sebagai Juara Inkonsistensi, Refly: Tak Ada Cara Lain, Hentikan UU ITE

Mendukungmu tidak perlu kirim karangan bunga toh?,” kata Hinca Pandjaitan seraya bertanya.

Sementara itu, dalam laporan yang dilayangkan PPMK tersebut, Novel Baswedan dianggap telah melanggar beberapa pasal.

Adapun pasal yang diduga telah dilanggar Novel Baswedan yakni Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hincapandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x