Disiram Air Keras hingga Dilaporkan Akibat Kritik, Hinca Pandjaitan: Novel seperti Tidak Punya Tempat Nyaman

- 12 Februari 2021, 12:24 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. /ANTARA/Syaiful Hakim.

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter.

Laporan terhadap Novel Baswedan itu diajukan oleh Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Pelaporan terhadap Novel Baswedan ini pun lantas disoroti berbagai pihak, salah satunya anggota Komisi III DPR MPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan.

Hinca Pandjaitan mengaku prihatin lantaran Novel Baswedan kini mendapat kasus baru lagi, setelah sebelumnya disiram air keras hingga diserang karena isu Taliban.

Menurutnya, Novel Baswedan seperti tidak memiliki tempat nyaman lagi untuk menyuarakan pendapatnya. Padahal sebelumnya, Jokowi menyatakan masyarakat harus aktif kritik.

Tanggapan tersebut disampaikan Hinca Pandjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Beberkan 2 Tipe Buzzer, Christ Wamea: Ada yang Tugasnya Maki-maki, Ada Juga yang Tugasnya Lapor Polisi

Disiram air keras, diserang isu taliban, kini dilapor ke Polisi akibat kritiknya. Novel Baswedan seperti tidak punya tempat nyaman. Semangat bung!,” kata Hinca Pandjaitan.

Kemudian, Hinca Pandjaitan juga menyinggung soal karangan bunga sebagai bentuk bahwa dia memberikan dukungan untuk Novel Baswedan.

Mendukungmu tidak perlu kirim karangan bunga toh?,” ujar Hinca Pandjaitan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi

Sebagai informasi, dalam laporan itu, PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Joko Priyoski mengatakan pihaknya juga akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti

Sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Twitter @hincapandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x