PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang salah satunya berbunyi soal hukum aktivitas buzzer atau pendengung.
Dalam ketentuan itu, MUI mengatur terkait memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak, hukumnya haram.
Fatwa MUI soal haramnya buzzer yang mengarah ke negatif ini pun lantas dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Komentar tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa siapapun juga tentunya mengetahui jika menyebarkan informasi hoaks atau ujaran kebencian adalah dosa.
“Ikan cupang di rumahku pun tau kalau sebar aib, gosip, ujaran kebencian itu haram dan dosa,” ujar Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Oleh karena itu, lanjut dia, peran UU ITE sangat penting untuk menangani secara hukum pihak-pihak yang melakukan perbuatan seperti itu.