Din Syamsuddin Dipolisikan, MUI: Ini Tuduhan Fitnah dan Keji Serta Sebuah Kebodohan

- 13 Februari 2021, 13:14 WIB
Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin. /Instagram.com/@m_dinsyamsuddin

"Terlalu banyak bukti dan rekam jejak Din Syamsuddin yang bisa dicermati untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme," katanya menambahkan.

Sudartono lalu menjelaskan sikap antiradikalisme yang sering dilakukan oleh Din Syamsuddin untuk menguatkan pendapatnya bahwa laporan yang dilayangkan merupakan sebuah fitnah yang keji.

"Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan. Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan," ujar Sudartono.

Baca Juga: Sayangkan Label ‘Radikal’ Jadi Alat ‘Pembungkam’, Ulil Abshar: yang Tuduh Din Syamsuddin Jelas Blunder Besar

Lebih lanjutnya, Sudartono menilai bahwa tindakan pelaporan tersebut tidak akan mendatangkan manfaat apa-apa pada siapapun apalagi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu ia meminta pada pihak dan kelompok yang melaporkan untuk mengkaji ulang dan mempertimbangkan masak-masak terkait tuduhan tersebut.

"Bangsa Indonesia telah dipercaya oleh masyarakat Internasional melalui pertemuan ulama dunia di Bogor beberapa tahun yang lalu menjadi pusat Wasiyatul Islam global, dan Din Syamsuddin adalah tokoh dan ulama penting yang terakui," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Jokowi Tanpa Dipolisikan, Ferdinand: Dipenjara? Kok Saya Belum Temukan Buktinya!

Maka dari itu, Sudartono menuturkan bahwa tuduhan radikal pada sosok Din akan sangat menyinggung perasaan para ulama dunia dan tentu akan merugikan kepentingan bangsa.

Kemudian, ia juga meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak Kementerian Agama mengkaji secara seksama, kritis dan adil terhadap laporan tersebut karena menurutnya langkah profesional dalam menangani laporan itu amat dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah