Din Syamsuddin Dipolisikan, MUI: Ini Tuduhan Fitnah dan Keji Serta Sebuah Kebodohan

- 13 Februari 2021, 13:14 WIB
Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin. /Instagram.com/@m_dinsyamsuddin

PR DEPOK - Prof Din Syamsuddin baru-baru ini dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan kelompok mana pun yang sudah menyudutkan Prof Din Syamsudin.

Sudarnoto menilai bahwa Din Syamsuddin merupakan tokoh yang memiliki peran penting di dunia Muslim dan begitu dihormati.

Baca Juga: Kesal Din Syamsuddin Dituding Radikal, Dahnil Anzar: Agaknya Berhalusinasi dan Penuh Kebencian kepada Beliau

Maka dari itu tindakan melaporkan Din Syamsuddin, menurutnya termasuk pada tuduhan dan fitnah yang amat keji.

"Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia," ucap Sudarnoto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021.

Dalam penjelasan itu, Sudarnoto menyebutkan salah satu jasa serta peran penting yang telah dilakukan Din secara nasional dan Internasional, yakni mengarusutamakan Wasiyatul Islam.

Bahkan berbanding terbalik dengan laporan yang dilayangkan, menurutnya Din justru merupakan antiradikalisme atas nama dan untuk motif apapun serta siapapun uang melakukannya.

Baca Juga: Bandingkan Abu Janda-Din Syamsudin, Haris: Tokoh Kritis Dilaporkan, yang Rusak Persatuan Tidak, Sakit Jiwa?

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x