Disetujui Kemenkes Lewat SE Baru, Penyintas Covid-19 dan Kelompok Komorbid Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

- 13 Februari 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/whitesession.

1. Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180 per 110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

2. Diabetes dapat divaksinasi Covid-19 sepanjang belum ada komplikasi akut.

3. Penyintas kanker dapat tetap diberikan suntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Soroti Pelapor Din Syamsuddin yang Bawa Nama ITB, Rocky: Kalau Bung Karno Masih Hidup, Ditempeleng Satu-satu

Seperti diketahui, Indonesia sudah mulai menggelar vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada Januari, 13 Januari 2021 lalu.

Pada tahap pertama sejumlah tokoh publik baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Raffi Ahmad sudah menjalani proses vaksinasi Covid-19.

Tak hanya itu, pada tahap pertama itu, para tenaga kesehatan (nakes) menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 Sinovac yang berasal dari China tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x