Lebih Utamakan Persuasif daripada Sanksi ke Penolak Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Gak Mau Ada Perdebatan

- 15 Februari 2021, 14:43 WIB
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. /Dok. Pemprov Jateng.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dalam Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu memuat dua jenis sanksi yang di antaranya sanksi administrasi dan pidana.

Dua jenis sanksi itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Diduga Pernah Desak Din Syamsuddin Mundur dari MWA ITB, Christ Wamea: Aktor Kegaduhan!

Terkait sanksi yang tertuang di Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo akan lebih mengutamakan upaya lain ketimbang sanksi administrasi dan pidana.

Adapun upaya yang lebih diutamakan Ganjar Pranowo antara lain persuasif dan sosialiasi daripada berikan sanksi kepada pihak yang menolak vaksin Covid-19.

"Saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja (ditunda, Red)," kata dia dikutip Pikiranrakkyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Polemik GAR ITB, Mantan Jubir Gus Dur: Kampus ITB Sekarang Kok Jadi Sarang Buzzer

"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin."

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x