Polri Akan Terapkan Restorative Justice Berkenaan UU ITE, agar Tak Ada Lagi Istilah Kriminalisasi

- 16 Februari 2021, 07:10 WIB
Kapolri Selektif Terapkan UU ITE, Dianggap Pasal Karet dan Kerap Dikriminalisasi .
Kapolri Selektif Terapkan UU ITE, Dianggap Pasal Karet dan Kerap Dikriminalisasi . /dok.Mabes Polri/

PR DEPOK – Belakangan ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) menjadi polemik yang hangat di tengah masyarakat.

Terlebih lagi semenjak memanasnya isu buzzer yang menyerang para pengkritik pemerintah, serta pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah.

Menanggapi polemik tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan lebih selektif dalam menerapkan Pasal di UU ITE dalam masalah penegakan hukum.

Baca Juga: Antam Turun Rp11 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Hari Selasa, 16 Februari 2021

Jenderal Sigit menegaskan, Polri siap memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melihat kasus yang melibatkan UU ITE.

Oleh sebab itu, Jenderal Sigit menyampaikan, polisi akan mengedepankan keadilan dan keseimbangan (restorative justice) berkenaan dengan UU ITE.

"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan agar betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat restorative justice," tutur Jenderal Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kabar Baik! Jasa Marga Beri Layanan Ajuan Kerugian Akibat Kerusakan Jalan Tol, Berikut Prosedurnya

Menurut Jenderal Sigit, pendekatan humanis tersebut sesuai dengan program Presisi Polri, guna menghindari stigma masyarakat terkait Pasal karet dalam penerapan UU ITE.

Dengan dilakukannya pendekatan humanis tersebut, Jenderal Sigit berharap ke depannya tidak ada lagi pemikiran atau isu yang berkembang di tengah masyarakat yang menyatakan Polri melakukan kriminalisasi terhadap elemen masyarakat.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan Pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depannya," ujar Jenderal Sigit.

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Terpuruk, Refly Harun Sebut Ada Konflik Horizontal yang Dibiarkan Pemerintah

Lebih lanjut, Jenderal Sigit berharap, dengan Polri melakukan hal tersebut, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, namun tetap sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut," pungkas Jenderal Sigit.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah