Jokowi Siap Minta DPR Revisi UU ITE, Ainun Najib: Semoga Bisa Secepat Menggolkan Omnibus Law ya Pak

- 16 Februari 2021, 12:22 WIB
Ainun Najib
Ainun Najib /YouTube Najwa Shihab

PR DEPOK - Presiden Jokowi baru saja menyampaikan pernyataan yang menarik perhatian publik.

Pasalnya, dia menyatakan siap meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampakan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Konsep NKRI Saat Ini, Cak Nun Tetap Cinta RI seperti Ibarat Wanita yang Terlanjur Hamil

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Presiden menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Dukung Jokowi Revisi UU ITE, HNW: Lebih Kongkret, Presiden Segera Minta Fraksi Pendukungnya di DPR

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut ditanggapi oleh praktisi teknologi, Ainun Najib.

Dalam akun Twitternya, @ainunnajib, Ainun Najib berharap Presiden Jokowi dan DPR RI bisa segera merevisi UU ITE, seperti halnya cepat dalam mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Semoga revisi UU ITE antara Presiden & DPR bisa secepat ketika menggolkan Omnibus Law ya pak @jokowi," tutur Ainun Najib dalam akun Twitternya, yang diunggah pada Selasa, 16 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, 21 Juta Lansia akan Mulai Divaksin Pertengahan Februari 2021

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020. Padahal, RUU Cipta Kerja baru disepakati Badan Legislasi DPR RI pada 3 Oktober 2020.

Sesuai dengan regulasi yang disepakati, RUU tersebut harus dicek ulang untuk perbaikan non-substansial. Sehingga, rencana awalnya RUU tersebut akan disahkan pada 8 Oktober 2020.

Namun, pada 5 Oktober 2020, sore, sekira pukul 17.52, RUU Cipta Kerja disahkan tanpa dokumen final setelah melalui rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: Tuding JK Tak Patut Pertanyakan Cara Kritik Presiden, Iwan Sumule: Saat Bapak Berkuasa, Aktivis Dipenjara

Sebelumnya, elemen masyarakat, seperti serikat buruh dan mahasiswa, memegang tanggal 8 Oktober tersebut untuk menggelar demonstrasi menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) sudah merencanakan mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x