Dukung Jokowi Revisi UU ITE, HNW: Lebih Kongkret, Presiden Segera Minta Fraksi Pendukungnya di DPR

- 16 Februari 2021, 10:19 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

PR DEPOK - Polemik UU ITE yang mencuat di publik belakangan ini tampaknya telah mendapatkan respon dari pemerintah.

Hal tersebut tampak dari pernyataan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Februari 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, bahwa dirinya bisa saja meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, 21 Juta Lansia akan Mulai Divaksin Pertengahan Februari 2021

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Presiden menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Tuding JK Tak Patut Pertanyakan Cara Kritik Presiden, Iwan Sumule: Saat Bapak Berkuasa, Aktivis Dipenjara

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x