Menurutnya, jika pemerintah memang paham tentang demokrasi, maka mereka akan mengerti bahwa yang menjadi permasalahan di negara ini bukan hanya UU ITE.
Diberitakan sebelumnya, presiden RI Joko Widodo mengungkap akan melakukan revisi UU ITE usai mengamati banyaknya warga saling melapor ke polisi dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
Tak hanya itu, presiden ke-7 RI itu juga memerintahkan Kapolri agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan-laporan serta lebih hati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir.
“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” demikian disampaikan Presiden Jokowi melalui akun Twitter @jokowi pada 16 Februari 2021.***