Pemerintah Berencana akan Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Rakyat Sudah Jenuh dengan Pasal Penghinaan

- 16 Februari 2021, 16:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU tersebut menuai banyak sorotan lantaran banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.

“DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak,” ujar Azis pada Selasa, 16 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Yan Harahap Sindir Moeldoko yang 'Pamer' Makan di Pinggir Jalan: Dikit Lagi Gorong-gorong Nih! 

Di samping itu, ia berharap revisi UU ITE tersebut tidak melepas niat baik awal terbentuknya UU ITE.

Akan tetapi, lanjut dia, saat ini UU tersebut selalu dijadikan untuk saling lapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial.

Azis menilai, UU ITE semestinya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan berujung saling melaporkan.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan guna menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi 

“Masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE bila penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini,” ucap Jokowi pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik? 

Lebih lanjut, menurut penuturan Azis, penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Apabila tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka Presiden akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Sebab, Azis menilai bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tersebut dapat menjadi hulu dari persoalan hukum.

Baca Juga: Nilai Sia-sia Jokowi Mau Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Oposisinya Sudah Diserap Istana, Siapa yang Mau Bicara?

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x