Jawab Bukti Adanya Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun: Institusi yang Dihina Tak Boleh Merasa Terhina

HM
- 18 Februari 2021, 13:35 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Muara Sakti Simbolon menantang pembuktian adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Sebelumnya, pasal-pasal karet dalam UU tersebut juga disadari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Karena hulunya ada di sini, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi.

Baca Juga: RI Jadi Satu-satunya Negara Pembuat Kapal Selam di ASEAN, Rachland: Tapi Ini Bukan Produk Kebijakan Jokowi!

Menanggapi hal tersebut, Effendi Simbolon membantah adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE sebagaimana dimaksud presiden Jokowi.

Disampaikan melalui gelar wicara Mata Najwa bertajuk "Kritik Tanpa Intrik" yang disiarkan Trans7 pada Rabu, 17 Februari 2021, Effendi meminta pembuktian adanya pasal-pasal karet yang membuat carut hingga memakan korban.

“Apanya yang mau direvisi? Itu hak kelembagaan, boleh saja berinisiasi setelah dua tahun dianggap cukup untuk dievaluasi. Tapi pertanyaannya karena adanya pasal-pasal karet tolong dibuktikan dulu yang mana yang dimaksud karet, hingga membuat carut marut, membuat para pihak menjadi korban. Saya tidak melihat ada korban gara-gara Undang-Undang itu,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis, 18 Februari 2020.

Baca Juga: Tanggapi Sakit Hati Husin ke Rocky Gerung Terkait UU ITE, Dedek Prayudi: Biarin, RG Itu Legiun 9 Romawi Kuno

Menjawab tantangan Effendi untuk membuka adanya pasal-pasal karet di UU ITE, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, ketakutan mengkritik penguasa yang berakhir pelaporan ke pihak kepolisian memang terasa.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x