Jawab Bukti Adanya Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun: Institusi yang Dihina Tak Boleh Merasa Terhina

HM
- 18 Februari 2021, 13:35 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

Terlebih ia juga pernah dilaporkan usai menyampaikan kritik beberapa waktu lalu.

“Kalau tidak ada pasal karet, kita tidak berdebat malam ini. Kalau kita lihat pasal 27 ayat 3 soal penghinaan itu, kita bicara subjek dan objeknya yang tidak dibatasi. Dalam praktek yang dihina A yang melaporkan B. Padahal A sendiri tidak merasa dihina, jangan-jangan dia sengaja meminjam tangan orang lain," kata Refly.

Ia mencontohkan, jika ada yang mengkritik Kepolisian atau Kejaksaan, sebagai institusi seharusnya tidak boleh merasa terhina.

Baca Juga: Pastikan Gerakan Kudeta Tak Libatkan Presiden, AHY: Kelompok Ini Berusaha Pecah Belah Hubungan SBY-Jokowi

“Karena yang namanya institusi Itu benda mati, dia nggak punya perasaan. Saya nggak setuju lapor melapor menggunakan UU ITE karena itu mengganggu demokrasi kita," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x