Terlebih ia juga pernah dilaporkan usai menyampaikan kritik beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak ada pasal karet, kita tidak berdebat malam ini. Kalau kita lihat pasal 27 ayat 3 soal penghinaan itu, kita bicara subjek dan objeknya yang tidak dibatasi. Dalam praktek yang dihina A yang melaporkan B. Padahal A sendiri tidak merasa dihina, jangan-jangan dia sengaja meminjam tangan orang lain," kata Refly.
Ia mencontohkan, jika ada yang mengkritik Kepolisian atau Kejaksaan, sebagai institusi seharusnya tidak boleh merasa terhina.
“Karena yang namanya institusi Itu benda mati, dia nggak punya perasaan. Saya nggak setuju lapor melapor menggunakan UU ITE karena itu mengganggu demokrasi kita," ujarnya.***