BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 T, HNW: Mestinya Bantu Warga Terdampak Covid-19, Malah Naikan Iuran Kelas 3

- 18 Februari 2021, 13:47 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Instagram/@hnwahid

PR DEPOK - Arus kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang di kelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengalami surplus sebesar Rp18,7 triliun pada 2020.

Bahkan, tercatat BPJS Kesehatan juga tidak meninggalkan tunggakan pembiayaan klaim rumah sakit yang gagal bayar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Baca Juga: Jawab Bukti Adanya Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun: Institusi yang Dihina Tak Boleh Merasa Terhina

"Laporan keuangan unaudited Dana Jaminan Sosial Kesehatan surplus Rp18,7 triliun, tagihan rumah sakit juga sudah dibayarkan semua. Ini karena pemerintah sangat mendukung, sehingga tidak terjadi gagal bayar yang menjadi dampak," tutur Fachmi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) turut menanggapi surplusnya arus kas dana jaminan kesehatan sosial BPJS Kesehatan tersebut.

Menurutnya, seharusnya dengan adanya dana surplus tersebut, bisa digunakan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19, bukan justru menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Baca Juga: RI Jadi Satu-satunya Negara Pembuat Kapal Selam di ASEAN, Rachland: Tapi Ini Bukan Produk Kebijakan Jokowi!

"BPJS Kesehatan surplus rp 18,7 T, mestinya bantu warga terdampak covid-19, tidak malah naikkan iuran peserta kelas 3. Minimal kembalikan saja besaran iuran peserta kelas 3 seperti semula," tutur HNW dalam akun Twitternya @Hnurwahid, yang diunggah pada 18 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Meski begitu, HNW mengingatkan, bahwa korupsi BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp20 triliun harus tetap dituntaskan.

"Tapi korupsi rp 20an T di BPJS Tenaga kerja harus diusut tuntas juga, diselamatkan uangnya," kata HNW.

Baca Juga: Tanggapi Sakit Hati Husin ke Rocky Gerung Terkait UU ITE, Dedek Prayudi: Biarin, RG Itu Legiun 9 Romawi Kuno

Hal senada turut disampaikan oleh anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati.

Mufida juga meminta agar BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

"Kami meminta agar pihak BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif khususnya untuk tarif kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020," ujar Mufida dalam akun Twitternya @mufidayati_id, yang diunggah 16 Februari 2021.

Baca Juga: Pastikan Gerakan Kudeta Tak Libatkan Presiden, AHY: Kelompok Ini Berusaha Pecah Belah Hubungan SBY-Jokowi

Menurut Mufida, Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan hadia terbaik untuk rakyat, yakni dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama.

Mufida menyampaikan, bahwa sejak awal fraksinya menolak kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Sebab, hal itu tentu akan memberatkan masyarakat yang saat ini tengah terpukul akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY dan AHY Dikabarkan Terjaring OTT KPK karena Gelapkan Dana Miliaran Rupiah, Simak Faktanya

"Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 @FPKSDPRRI sdh menolak kenaikan iuran peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran pas ekonomi masyarakat terpukul akibat pandemi covid-19 tentu sj memberatkan," kata Mufida.

"Pandemi covid-19 yang berkepanjangan di negeri kita sudah sangat berat bagi kehidupan masyarakat bawah. Jangan ditambah lagi dengan beban kenaikan iuran BPJS," pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x