Klaim Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Effendi Simbolon Tantang Jokowi Buktikan Pasal Karet yang Dimaksud

HM
- 18 Februari 2021, 12:11 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon saat ditemui wartawan usai rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa 12 November 2019.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon saat ditemui wartawan usai rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa 12 November 2019. /Abdu Faisal/Antara

PR DEPOK - Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada polisi untuk lebih selektif dalam menerima laporan ihwal pelanggaran UU ITE kembali menimbulkan sejumlah perdebatan publik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jokowi berujar bahwa jika UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyatnya, ia akan meminta DPR merevisi pasal-pasal yang menjadi biang persoalan dalam UU ITE itu. 

Presiden bahkan meminta untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU tersebut.

Baca Juga: Pemilik Amazon Jeff Bezos Rebut Tahta Elon Musk sebagai Orang Terkaya di Dunia, Simak Harta Kekayaannya

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Muara Sakti Simbolon, membantah adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE sebagaimana dimaksud presiden Jokowi.

Disampaikan melalui gelar wicara Mata Najwa bertajuk Kritik Tanpa Intrik yang disiarkan Trans7 pada Rabu, 17 Februari 2021, Effendi mempertanyakan letak pasal karet tersebut.

Ia bahkan menantang Presiden Jokowi untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut pasal-pasal karet dalam UU ITE. 

Baca Juga: Negara Telan 36 Miliar untuk Pembangunan Gedung Megawati di Klaten, Yan Harahap: ‘Bentuk Cinta’ kepada ‘Madam’

“Saya mendengar kutipan dari presiden itu 'kalau'. Tapi kalaupun 'kalau' dan dianggap menjadi biang masalahnya dan menyebut pasal karet, saya ingin bertanya kembali ke Pak Presiden, yang disebut pasal karet itu yang mana? Coba buktikan, tunjukan!" ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis, 18 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x