PR DEPOK - Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada polisi untuk lebih selektif dalam menerima laporan ihwal pelanggaran UU ITE kembali menimbulkan sejumlah perdebatan publik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jokowi berujar bahwa jika UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyatnya, ia akan meminta DPR merevisi pasal-pasal yang menjadi biang persoalan dalam UU ITE itu.
Presiden bahkan meminta untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Muara Sakti Simbolon, membantah adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE sebagaimana dimaksud presiden Jokowi.
Disampaikan melalui gelar wicara Mata Najwa bertajuk Kritik Tanpa Intrik yang disiarkan Trans7 pada Rabu, 17 Februari 2021, Effendi mempertanyakan letak pasal karet tersebut.
Ia bahkan menantang Presiden Jokowi untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Saya mendengar kutipan dari presiden itu 'kalau'. Tapi kalaupun 'kalau' dan dianggap menjadi biang masalahnya dan menyebut pasal karet, saya ingin bertanya kembali ke Pak Presiden, yang disebut pasal karet itu yang mana? Coba buktikan, tunjukan!" ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis, 18 Februari 2020.