PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengungkapnkan kesiapannya meminta DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Revisi itu akan dilakukan jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Presiden Jokowi menyampaikannya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos 2021 BPUM di BRI Beserta Syarat Lengkap Dokumen Pencairan Dana Rp2,4 Juta
Terkait hal itu, Pengamat Telematika Roy Suryo turut berkomentar, bahkan dirinya mengajak semua pihak untuk berpikir positif dan menyambut baik niatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE tersebut.
"Tweeps, Mari kita positive-thinking sambut niat baik Pak @jokowi utk Inisiasi Pemerintah merevisi Pasal2 Karet UU-ITE ini," ujar Roy Suryo di akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.
Akan tetapi, menurut Roy Suryo, jika proses politik melalui DPR, akan memakan waktu lama.
Oleh sebab itu, Roy Suryo mempertanyakan Presiden Jokowi kenapa tidak terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU ITE itu.