“Kalau kita lihat pasal sejenis di KUHP, barang siapa menghina orang lain. Nah karena orang lain tidak ada (dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE), subjek yang dihina tidak ada maka itu ditafsirkan bisa simbol-simbol, organisasi, lembaga, atau institusi,” kata Asfinawati.
Asfinawati menambahkan, berdasarkan data Safenet tahun 2017 pelapornya sebagian besar adalah pejabat negara.
“Padahal tugas dari pejabat negara tugasnya untuk dikritik, kalau tidak dikritik tidak ada demokrasi lagi karena suara rakyat tidak bisa tersampaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos 2021 BPUM di BRI Beserta Syarat Lengkap Dokumen Pencairan Dana Rp2,4 Juta
Adapun soal subjek yang dikritik, menurutnya saat dalam pasal itu tidak disebut dan dibiarkan menggantung bisa diartikan pihak mana saja.
“Dan celakanya kemudian ada masalah juga di tubuh kepolisian,” ujar Asfinawati menambahkan.***