Klaim Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Effendi Simbolon Tantang Jokowi Buktikan Pasal Karet yang Dimaksud

HM
- 18 Februari 2021, 12:11 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon saat ditemui wartawan usai rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa 12 November 2019.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon saat ditemui wartawan usai rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa 12 November 2019. /Abdu Faisal/Antara

Effendi meyakini pasal-pasal tersebut tidak ada yang melanggar dan bersinggungan dengan UUD, sebab dari mulai dirumuskan sampai direvisi pasal-pasal dalam UU ITE itu sudah dua kali melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MA).

“Tidak ada yang melanggar atau bersinggungan dengan UUD konstitusi kita. Jadi sudah teruji. Nah di mana kesalahannya, itu dulu yang penting. Jangan kemudian kita menyalahkan kitab-kitab, menyalahkan UU, menyalahkan pasal, padahal persoalannya bukan disitu,” ucap Effendi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Isi Kepala Jokowi Harus Direvisi, Husin Shihab: Kelewatan! di Mana Moral sebagai Pendidik?

Menjawab pertanyaan itu, Najwa Shihab menjelaskan bahwa pasal karet yang dimaksud dalam UU itu salah satunya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

“Nah ini penafsiran yang dianggap menghina, dicemarkan nama baiknya itu seperti apa? kan sangat karet,” tanya Najwa Shihab.

Baca Juga: Sebut Rakyat Merasa Diancam atas Hadirnya UU ITE, Pakar Keamanan Siber: Edukasi Anti-Hoaks Hampir Tidak Ada

Effendi menjawab, sepanjang yang merasa dihina itu melakukan delik aduan, menurutnya silahkan untuk diproses hukum.

“Di mana karetnya? Ini kan yang terjadi di kita ini yang dihina siapa yang ngadu siapa. Makannya saya ingin clear juga di kita ya, apa dan mana yang dimaksud pasal karet ini. Kita uji dulu, karena dua kali di uji di MK tidak terbukti itu, ” jawab Effendi.

Sementara itu, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tidak jelas pihak yang dihina.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x