Effendi meyakini pasal-pasal tersebut tidak ada yang melanggar dan bersinggungan dengan UUD, sebab dari mulai dirumuskan sampai direvisi pasal-pasal dalam UU ITE itu sudah dua kali melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MA).
“Tidak ada yang melanggar atau bersinggungan dengan UUD konstitusi kita. Jadi sudah teruji. Nah di mana kesalahannya, itu dulu yang penting. Jangan kemudian kita menyalahkan kitab-kitab, menyalahkan UU, menyalahkan pasal, padahal persoalannya bukan disitu,” ucap Effendi.
Menjawab pertanyaan itu, Najwa Shihab menjelaskan bahwa pasal karet yang dimaksud dalam UU itu salah satunya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
“Nah ini penafsiran yang dianggap menghina, dicemarkan nama baiknya itu seperti apa? kan sangat karet,” tanya Najwa Shihab.
Effendi menjawab, sepanjang yang merasa dihina itu melakukan delik aduan, menurutnya silahkan untuk diproses hukum.
“Di mana karetnya? Ini kan yang terjadi di kita ini yang dihina siapa yang ngadu siapa. Makannya saya ingin clear juga di kita ya, apa dan mana yang dimaksud pasal karet ini. Kita uji dulu, karena dua kali di uji di MK tidak terbukti itu, ” jawab Effendi.
Sementara itu, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tidak jelas pihak yang dihina.