PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mempertanyakan tujuan terkait wacana hukuman mati pada kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Pertanyaan itu Febri Diansyah sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah pada Kamis, 18 Februari 2021.
Dalam cuitan yang sama, Febri Diansyah juga mempertanyakan apakah adanya wacana hukuman mati ini hanya agar terlihat tegas dalam memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia.
“Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 19 Februari 2021.
Menurutnya, saat ini tersangka kasus korupsi bansos tidak ada yang dikenakan pasal hukuman mati.
Mereka yang terlibat kasus korupsi bansos, lanjutnya, dijerat pasal suap dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
“Hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK skrg itu ga ada yg dikenakan Pasal yg ada ancaman hukuman mati. mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th),” kata dia pada cuitan yang sama.