Soroti Wacana Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Jangan Sampai Abai pada Nama-nama Baru

- 19 Februari 2021, 14:33 WIB
Febri Diansyah melambaikan tangan kanan sebagai tanda pengunduran diri dari KPK.*
Febri Diansyah melambaikan tangan kanan sebagai tanda pengunduran diri dari KPK.* /Antara Foto / Muhammad Adimaja./

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mempertanyakan tujuan terkait wacana hukuman mati pada kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Pertanyaan itu Febri Diansyah sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah pada Kamis, 18 Februari 2021.

Dalam cuitan yang sama, Febri Diansyah juga mempertanyakan apakah adanya wacana hukuman mati ini hanya agar terlihat tegas dalam memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Minta Hasto PDIP Tanyakan Moralitas Megawati, Yan Harahap: Kalah 2 Kali dari SBY, Ngambeknya Bertahun-tahun

Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 19 Februari 2021.

Menurutnya, saat ini tersangka kasus korupsi bansos tidak ada yang dikenakan pasal hukuman mati.

Mereka yang terlibat kasus korupsi bansos, lanjutnya, dijerat pasal suap dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga: Ungkap Ketegaran Jokowi sebagai Presiden, Sekjen PSI: Dia Tak Hanya Mudah Dikritik, Tapi Telan Segala Cacian

“Hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK skrg itu ga ada yg dikenakan Pasal yg ada ancaman hukuman mati. mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th),” kata dia pada cuitan yang sama.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x