PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19.
Bantuan sosial tersebut, berupa sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000.
Baca Juga: Soal Pasal Ancaman Mati Kasus Korupsi Bansos, KPK Akan Dalami Melalui Bukti Pengadaan Barang Jasa
Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 November 2020.
Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5.9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Firli Bahuri mengatakan bahwa Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Baca Juga: Dihadang Saat Menyampaikan Surat Panggilan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Akan Usut Oknum Penghadang
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.