Demi Fee 10 Ribu Perpaket Sembako Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 21:43 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). /Galih Pradipta/Antara

Baca Juga: Lokasi Wisata Curug Ciherang Terapkan Program AKB, Bisa Menjadi Alternatif Wisata Saat Pandemi

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Terkait kasus ini, seperti yang disampaikan oleh Firli bahuri beberapa waktu lalu, Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. 

Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan KPK, Mensos Juliari Peter Batubara Jalani Isolasi di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Namun menurut Firli, pihaknya saat ini masih mendalami terkait penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap kasus tersebut.

"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," ujar Firli Bahuri.

"Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," kata Firli menambahkan. ujarnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah