Resmi Jadi Tahanan KPK, Mensos Juliari Peter Batubara Jalani Isolasi di Rutan Pomdam Jaya Guntur

- 6 Desember 2020, 20:40 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /Galih Pradipta/Antara
 
PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono (AW) terkait kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang sebelumnya telah menyerahkan diri.
 
"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
Firli mengatakan tersangka Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
 
 
Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
 
Sebagai bentuk pencegahan Covid-19, maka dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama.
 
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat Covid-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan Covid-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas Covid-19,” ujarnya.
 
 
Selanjutnya, kata Firli, akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC).
 
Diketahui sebelumnya, dua tersangka telah menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut.
 
Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu pukul 2.50 dini hari WIB.
 
 
Sementara Adi menyerahkan diri pada pukul 9.00 WIB.
 
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
 
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
 
Untuk tiga tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.
 
 
Tersangka Matheus ditahan Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC.
 
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
 
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
 
 
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
 
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tutur Firli.
 
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x