Heran Atas Kasus Korupsi Mensos Juliari, Henry Subiakto: Dalam Keadaan Bencana, Kok Berani Korupsi

- 6 Desember 2020, 19:24 WIB
Staf Ahli Kemkoninfo sekaligus Dosen FISIP UNAIR, Henry Subiakto.
Staf Ahli Kemkoninfo sekaligus Dosen FISIP UNAIR, Henry Subiakto. /Instagram @henrysubiakto/
 
PR DEPOK - Setelah dihebohkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kini publik kembali ramai dengan kabar penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 
 
Penetapan tersangka Juliari tersebut dilakukan pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
 
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020. 
 
 
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Hari Sidabuke)," kata Firli. 
 
Berita tersebut kemudian ramai dikomentari oleh warganet, hingga tokoh-tokoh politik. Salah satu yang memberikan komentar adalah Dosen FISIP Universitas Airlangga (UNAIR), Henry Subiakto.
 
Dalam cuitannya di Twitter @henrysubiakto, ia menyampaikan rasa prihatinnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 
 
 
"Sedih, prihatin, marah dan tak habis pikir dengan ditangkapnya menteri sosial bersama beberapa pejabat kementerian oleh KPK," kata Henry seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Minggu, 6 Desember 2020. 
 
Selain itu, Henry mengungkapkan rasa herannya pada menteri-menteri yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya tindakan mereka tersebut dilakukan dalam keadaan Indonesia yang saat ini sedang sulit. 
 
"Saat keadaan negara dlm bencana kok masih ada yg berani bermain api dekat dengan korupsi," ujarnya dalam unggahan yang sama. 
 
 
Diketahui, berdasarkan data 4 November 2020 anggaran untuk bansos Jabodetabek Rp6.84 triliun sudah direalisasikan sebesar Rp5.65 triliun (82.59) persen.
 
Lalu, Juliari sebagai tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x