Juliari P Batubara Jadi Tersangka, Mahfud MD: Pemerintah Dukung Langkah KPK Memburu Koruptor!

- 6 Desember 2020, 15:45 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Beberapa waktu terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan dua menteri sekaligus dengan dugaan kasus suap atau korupsi. 

Kedua menteri tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan kini Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
 
Penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari disampaikan pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari. 
 
 
Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. 
 
Selain Juliari, KPK juga menetapkan keempat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM), dan Harry Sidabuke (HS). 
 
Kabar penangkapan Menteri Sosial tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik.
 
 
Tak sedikit tokoh-tokoh politik yang memberikan tanggapannya terkait kasus korupsi tersebut. 
 
Salah satu yang ikut memberi tanggapan adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. 
 
Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menyampaikan dukungannya atas langkah-langkah KPK menangkap para koruptor. 
 
 
"Pemerintah mendukung langkah2 KPK menangkap dan memburu para koruptor di institusi2 Pemerintah, termasuk KKP, Kemensos, OTT Pemda, dll," kata Mahfud seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Minggu, 6 Desember 2020.
 
Selain itu, menurutnya dari sejak awal presiden sudah meminta agar pihak berwenang seperti KPK untuk tidak segan memerangi korupsi.
 
"Sejak awal Presiden sdh meminta agar KPK, kejagung, dan Polri tdk rikuh memerangi korupsi asalkan benar dan profesional. Bravo, KPK," ujarnya dalam cuitan yang sama.
 
 
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa pada pelaksanaan bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus pada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar. 
 
Lalu, pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko beserta orang kepercayaan Juliari yang bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x