Dia kemudian menjelaskan 15 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang berperan sebagai aktor intelektual yang menyediakan sarana dan prasarana. Ada juga yang bertindak sebagai figur yakni orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau rumah, serta staf PPAT,” ujarnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemindahan hak tanah itu dapat berhasil lantaran ada bujuk rayu dari para tersangka.
“Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK, serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan,” kata Tubagus Ade Hidayat.
Atas aksinya, para tersangka akan dijerat dengan pasalberlapis yakni 263 Pasal 266, Pasal 378 KUHPidana.***