Dengan mengamati hal ini, ia lantas menyimpulkan bahwa isu revisi UU ITE ini hanyalah sugar cover atau kertas gula-gula yang dipakai untuk menutupi maksud sebenarnya.
“Karena itu kemarin saya katakan, jangan-jangan begitu masuk di DPR justru pidananya ditambah, kan itu juga revisi. Bahayanya begitu,” tutur Rocky Gerung.
Untuk diketahui, sebelumnya presiden mengungkapkan rencananya untuk merevisi UU ITE usai mengamati fenomena banyaknya warga yang saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Ia lantas mengungkap kemungkinan UU ITE untuk direvisi jika penerapannya justru menimbulkan banyak rasa ketidakadilan.
Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tulis presiden di akun Twitter @jokowi.***