Rocky Gerung lebih lanjut menerangkan isi dari pasal yang mengatur tentang hak memiliki pekerjaan tersebut.
“Konstitusi kita kalau gak salah Pasal 26 atau 27, bunyinya begini ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan demi kemanusiaan’. Jadi jelas sekali konstitusi mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja. Sekarang Presiden bilang, negara, dalam hal ini pemerintah, tidak bertanggung jawab terhadap penyediaan lapangan kerja,” ujar dia.
Dengan demikian, katanya, hal ini membuktikan bahwa pikiran Presiden harus dikoreksi lantaran tidak paham dengan konstitusi.
Menurutnya, lantaran presiden tidak paham pasal tersebut, maka ia alihkan tugas menyediakan lapangan kerja tersebut pada swasta, dalam hal ini dunia usaha.
Memang, lanjut Rocky Gerung, melimpahkan tugas menyediakan lapangan kerja ke pihak swasta boleh dilakukan, namun itu berlaku di negara liberal.
“Itu di negara liberal, tapi kita justru menolak prinsip itu, kenapa? Karena Pancasila menjamin keadilan sosial,” ucapnya secara jelas.
Ia lantas menyimpulkan bahwa presiden tidak menjalankan perintah konstitusi yang memerintahkan untuk menciptakan lapangan kerja, karena presiden justru seolah ‘lepas tangan’ dengan mengalihkan tugas tersebut ke dunia usaha.
“Lalu buat apa ada Pasal konstitusi itu, buat apa ada UU Ketenagakerjaan, buat apa ada Departemen Tenaga Kerja?” kata Rocky Gerung.