Desak Proses Hukum Dugaan Penggunaan Lahan Tak Berizin di Megamendung, DPR Minta Tak Beri Keistimewaan ke HRS

- 22 Februari 2021, 09:35 WIB
Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /Fauzan/Antara

Di sisi lain, kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dugaan penggunaan lahan tak berizin.

"Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," ujarnya.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Senin, 22 Februari 2021

Beberapa waktu lalu, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan menggunakan lahan milik perusahaannya di Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x