Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi, KPK Angkat Bicara dan Sampaikan Hal Ini

- 23 Februari 2021, 19:57 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) buka suara soal pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang siap dihukum mati atas kasus korupsi yang menjeratnya. Edhy yang menjadi tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur ini mengaku siap jika dirinya harus menerima hukuman mati.

Menanggapi pernyataan Edhy Prabowo ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa semua keputusan tergantung pada majelis hakim.

“Namun, terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 23 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Kartu Prakerja, sebagai Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Ia menegaskan, saat ini proses penyelidikan atas kasus yang menjerat mantan Menteri KKP ini masih terus berjalan, dan KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus korupsi tersebut.

“Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, berkas lengkap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.

Baca Juga: Persoalan Baru di Papua, Natalius Pigai: Contoh Gus Dur, Gunakan Pendekatan Kemanusiaan

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” tutur Ali Fikri menambahkan.

Sebelumnya pernyataan Edhy Prabowo yang mengaku siap untuk menerima hukuman mati ini disampaikan sebagai respons dari keterangan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam keterangannya, Wamenkumham membahas soal hukuman mati terhadap Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor benur yang menjerat kader Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Jokowi Diprediksi Menang Lagi di Pilpres, Mustofa Nahrawardaya: Saya Dorong Jika RI Memang Butuh Bapak

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” demikian pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.

Mengetahui pernyataan Wamenkumham ini, Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum berat bila memang dirinya terbukti melakukan korupsi.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap,” ujar Edhy pada Senin, 22 Februari 2021.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x