Kasus Cuitan Provokatif Novel Baswedan: Polri Terapkan Proses Mediasi dalam Pelanggaran UU ITE

- 24 Februari 2021, 09:58 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. /ANTARA.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Baca Juga: Jokowi Diprediksi Menang Lagi di Pilpres, Mustofa Nahrawardaya: Saya Dorong Jika RI Memang Butuh Bapak 

Dalam surat telegram tersebut, Listyo Sigit meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta berpedoman Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; dan Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x