SE Kapolri Sebut Tersangka ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf, Iwan Sumule: Saran Saya Minta DPR Buat ‘UU Maaf’

- 24 Februari 2021, 12:35 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule. /Twitter @KetumProDEM

PR DEPOK – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Selain itu juga dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Semarang Banjir Lagi, Arief Puyuono: Apa Perlu Kita Salahkan Gubernurnya? Seperti Jakarta yang Salahkan Anies

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam surat edaran tersebut.

Keluarnya SE Kapolri soal UU ITE itu pun ditanggapi oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEM pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dia lantas menyoroti pernyataan yang menyebut dengan meminta maaf maka tersangka ITE tidak akan diproses hukum.

Baca Juga: Wajib Diwaspadai! Para Peneliti di Inggris Temukan 4 Gejala Baru Covid-19, Salah Satunya Nyeri Otot

Menurut Iwan Sumule, Surat Edaran atau Maklumat Kapolri bukan ketetapan hukum yang mengatur warga negara.

Oleh sebab itu, dia menyarankan lebih baik Kapolri meminta kepada DPR untuk membuat “UU Maaf”.

Surat Edaran Kapolri soal UU ITE yg menyatakan bahwa cukup dengan ‘meminta maaf’ tak akan diproses hukum. Saya sarankan agar Kapolri meminta @DPR_RI untuk membuat ‘UU Maaf’. Karena ‘Surat Edaran’ ataupun ‘Maklumat’ bukan ketetapan hukum yg mengatur warga negara. Iya gak sih?” ujar Iwan Sumule.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Refly Harun: Efek Dua Kali Pilpres dan Sikap Diamnya

Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut.

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke Maumere TImbulkan Kerumunan Massa, Pihak Istana Angkat Bicara

4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

5. Sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

6. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Dalami Kebijakan Edhy Prabowo Buka Ekspor Benur untuk Eksportir

7. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

8. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.

9. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Satgas Covid-19 Tidak Anjurkan Penggunaan Tali Masker karena Alasan Ini

10. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

11. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x